Correct Article 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, penyiapan rapat, dan fasilitasi kegiatan Menteri Koordinator.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator dan Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, penyiapan rapat, dan fasilitasi kegiatan Sekretaris Kementerian Koordinator, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri Koordinator.
(3) Subbagian Protokol dan Persidangan mempunyai tugas
melakukan urusan keprotokolan Menteri Koordinator, teknis rapat dan persidangan tingkat menteri, pengelolaan dan pendokumentasian risalah rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator, dan koordinasi teknis dengan protokoler instansi lain.
13. Setelah Bagian Keenam Bab IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
