Correct Article 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Protokol dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan;
b. fasilitasi persidangan dan rapat koordinasi;
c. pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat dan layanan informasi publik;
d. pengelolaan ketatausahaan Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri Koordinator;
e. pengelolaan persuratan; dan
f. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan bahan, serta pengelolaan dan pendokumentasian hasil persidangan Kementerian Koordinator.
11. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
