Correct Article 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Current Text
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan;
b. Bagian Protokol dan Hubungan Masyarakat; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
6. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
