Correct Article 30E
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30D, Bagian Perbendaharaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan keuangan dan pelaksanaan
perbendaharaan;
b. pengelolaan administrasi gaji, tunjangan kinerja, dan hak keuangan pegawai lainnya;
c. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan barang milik/kekayaan negara; dan
d. perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pinjam pakai, inventarisasi, penghapusan, pengamanan, dan penyusunan laporan barang milik/kekayaan negara.
Your Correction
