Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 3.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
4. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
5. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
6. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di Desa atau Kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
8. Perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat Perangkat GWPP adalah perangkat daerah provinsi yang memiliki tugas membantu gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya sebagai wakil Pemerintah Pusat.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2025
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FERRY JOKO YULIANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOPERASI
NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
1. Koordinasi Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi, dan Keuangan A.
Kedudukan Kedudukan perencanaan, monitoring dan evaluasi, dan keuangan bertempat di Perangkat GWPP yang membidangi Koperasi.
B.
Tujuan Koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi, dan keuangan bertujuan antara lain:
1. sinkronisasi program dan kegiatan antara pusat dan daerah;
2. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kegiatan Dana Dekonsentrasi;
3. melakukan pelaksanaan perencanaan, monitoring dan evaluasi dan keuangan; dan
4. memfasilitasi tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
C.
Dana Dekonsentrasi bagi perencanaan, monitoring dan evaluasi, dan keuangan digunakan antara lain untuk:
1. Perencanaan
a. membiayai rapat koordinasi dan fasilitasi konsultasi ke pusat;
dan
b. memfasilitasi dukungan pelaksanaan rapat koordinasi dan fasilitasi konsultasi ke pusat.
2. Monitoring dan evaluasi Memfasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan Kementerian, meliputi:
a. koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi, dan keuangan;
b. pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
c. peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping; dan
d. peningkatan pengelolaan data Koperasi.
3. Keuangan
a. memfasilitasi tim SAI untuk mengikuti rapat koordinasi ke tempat tujuan; dan
b. memfasilitasi honorarium tim SAI.
4. Fasilitasi penunjang operasional pelaksanaan kegiatan.
D.
Penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Dekonsentrasi bagi perencanaan, monitoring dan evaluasi, dan keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih A.
Kedudukan
1. Kedudukan Business Assistant Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Tenaga Profesional yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan bermeterai Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Business Assistant Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditetapkan oleh Kementerian berkedudukan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan penggajian atau honorarium berasal dari Dana Dekonsentrasi dalam jangka waktu tertentu pada tahun anggaran, dan dapat diangkat kembali sesuai dengan penilaian (assessment) kinerja, kebutuhan, dan ketersediaan program/anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
3. Tugas Business Assistant Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan yang disusun oleh pimpinan unit kerja eselon I penanggungjawab program.
4. Setiap Business Assistant Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditugaskan mengasistensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam satu kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam keputusan penetapan Business Assistant Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Perangkat GWPP.
B.
Tujuan
1. Terwujudnya operasional gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berkelanjutan.
2. Terwujudnya sinergi dan kolaborasi Pembina Koperasi dan perangkat daerah teknis lainnya dalam mendukung pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
C.
Seleksi dan Penetapan Asisten Bisnis (Business Assistant)
1. Kementerian c.q. pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program MENETAPKAN hasil seleksi terbuka Business Assistant Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tahun anggaran berjalan.
2. Perangkat GWPP menerbitkan keputusan penetapan Business Assistant Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tahun anggaran berjalan.
3. Mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kementerian c.q.
pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
4. Ketentuan seleksi dan penetapan Business Assistant ditetapkan lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan yang disusun oleh pimpinan unit kerja eselon I penanggungjawab program.
D.
Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi bagi Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
1. Kementerian mengalokasikan Dana Dekonsentrasi bagi Business Assistant.
2. Berdasarkan hasil evaluasi, Kementerian c.q. pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program dapat memindahkan alokasi Dana Dekonsentrasi untuk program Business Assistant dari satu provinsi ke provinsi lainnya pada tahun berikutnya.
3. Dana Dekonsentrasi digunakan antara lain untuk:
a. membiayai honorarium bulanan Business Assistant selama tahun anggaran berjalan dengan besaran sebagaimana diatur dalam standar biaya jasa konsultan yang berlaku sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan; dan
b. bimbingan teknis atau pelatihan perkoperasian dan atau pembekalan sesuai ketersediaan Dana Dekonsentrasi.
E.
Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Dekonsentrasi untuk Program Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Project Management Officer (PMO) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih A.
Kedudukan
1. PMO Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan tenaga profesional yang direkrut dan ditetapkan oleh Kementerian dan/atau Dinas provinsi;
2. PMO Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berkedudukan sesuai penugasan di Dinas Koperasi dengan penggajian atau honorarium berasal dari Dana Dekonsentrasi dalam jangka waktu tertentu pada tahun anggaran, dan dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan;
3. PMO Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertugas berdasarkan surat keputusan (perjanjian kerja) dalam jangka waktu sesuai dengan alokasi Dana Dekonsentrasi yang tersedia;
dan
4. PMO Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam melaksanakan tugas mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kementerian c.q. pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
B.
Tujuan Project Management Officer (PMO) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk mengkonsolidasikan pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan efisien, tepat sasaran, dan terukur.
C.
Penetapan Project Management Officer (PMO) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
1. memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian
c.q. pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program;
2. rekrutmen dilaksanakan oleh Kementerian c.q. pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program;
3. Kementerian c.q. pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program melakukan pemeriksaan terhadap daftar nama-nama calon PMO Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari proses rekrutmen secara terbuka;
4. Kementerian c.q. pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program MENETAPKAN hasil seleksi terbuka PMO Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tahun anggaran berjalan;
5. Perangkat GWPP menerbitkan keputusan penetapan PMO Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tahun anggaran berjalan; dan
6. mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kementerian c.q.
pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
D.
Pergantian atau Pemberhentian Project Management Officer (PMO) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih PMO Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat diganti dan diberhentikan merujuk kepada Petunjuk Pelaksanaan/Pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi c.q. pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
E.
Dana Dekonsentrasi bagi Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Project Management Officer (PMO) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
1. Kementerian mengalokasikan Dana Dekonsentrasi bagi PMO Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
2. anggaran Dana Dekonsentrasi dialokasikan berdasarkan penetapan perencanaan program yang dilaksanakan oleh Kementerian c.q. pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program serta ketersediaan alokasi anggaran;
3. Dana Dekonsentrasi digunakan antara lain untuk:
a. membiayai honorarium PMO Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama tahun anggaran berjalan dengan besaran sebagaimana diatur dalam standar biaya jasa konsultan yang berlaku sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan;
b. tunjangan kesehatan dan keselamatan kerja;
c. bimbingan teknis atau pelatihan perkoperasian;
d. biaya transportasi dalam rangka pelaksanaan tugas ke lokasi di lapangan;
e. perjalanan dinas dalam rangka menghadiri forum koordinasi dan evaluasi; dan/atau
f. fasilitasi penunjang operasional pelaksanaan.
F.
Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Dekonsentrasi untuk Pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Project Management Officer (PMO) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Pendamping A.
Kedudukan
1. Kedudukan penyelenggaraan peningkatan kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping berupa penyelenggara pelatihan, pelaksanaan pelatihan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.
2. Pendamping sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah, Project Management Office (PMO) dan pendamping lainnya.
B.
Tujuan Peningkatan kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping bertujuan:
1. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman SDM Koperasi dan Business Assistant Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, PMO,
serta pendamping lainnya tentang tata kelola, prinsip, dan regulasi Koperasi;
2. meningkatkan keterampilan dalam pengelolaan usaha Koperasi;
dan
3. mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan usaha Koperasi yang berkelanjutan sehingga mampu menggerakan roda ekonomi desa/kelurahan.
C.
Dana Dekonsentrasi peningkatan kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping digunakan antara lain untuk:
1. persiapan pelaksanaan pelatihan bagi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping;
2. pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping; dan
3. pemantauan dan evaluasi.
D.
Penyelenggaraan Peningkatan Kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Pendamping Peningkatan kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping diselenggarakan dengan memperhatikan:
1. lembaga penyelenggara pelatihan;
2. peserta pelatihan;
3. tenaga instruktur/fasilitator;
4. kurikulum pelatihan;
5. sarana dan prasarana pelatihan;
6. teknis pelaksanaan kegiatan; dan
7. pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
E.
Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Dekonsentrasi Peningkatan kompetensi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Peningkatan Pengelolaan Data Koperasi melalui Enumerator A.
Kedudukan
1. Peningkatan pengelolaan data Koperasi dilaksanakan melalui penetapan Enumerator Koperasi.
2. Enumerator Koperasi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan oleh Perangkat GWPP.
3. Enumerator Koperasi berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota dengan honorarium berasal dari Dana Dekonsentrasi dalam jangka waktu tertentu pada tahun anggaran berjalan.
4. Enumerator Koperasi bertugas berdasarkan surat keputusan kepala Perangkat GWPP dalam jangka waktu sesuai dengan alokasi Dana Dekonsentrasi yang tersedia.
5. Enumerator Koperasi dalam melaksanakan tugas mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kementerian c.q.
pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
B.
Tujuan Peningkatan pengelolaan data Koperasi melalui Enumerator bertujuan untuk melakukan pendataan Koperasi melalui Online Data System (ODS) atau Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES).
C.
Penetapan Peningkatan Pengelolaan Data Koperasi melalui Enumerator
1. Enumerator Koperasi merupakan ASN yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Perangkat GWPP.
2. Jumlah Enumerator Koperasi disesuaikan dengan alokasi anggaran Dekonsentrasi yang tersedia.
3. Mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kementerian c.q.
pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program.
D.
Pergantian atau Pemberhentian Enumerator Koperasi Enumerator Koperasi dapat diganti dan diberhentikan karena alasan:
1. meninggal dunia atau mengalami halangan tetap yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan tugasnya;
2. mengundurkan diri disertai dengan surat pernyataan pengunduran diri secara sukarela tanpa menuntut hak apapun di atas surat bermeterai, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri;
3. Enumerator Koperasi dinilai tidak menunjukkan kinerja sebagaimana diharapkan selama bertugas pada tahun anggaran berjalan yang dibuktikan dengan laporan hasil penilaian perangkat daerah kabupaten/kota yang diketahui oleh Perangkat GWPP serta mendapatkan persetujuan Kementerian
c.q.
pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program berdasarkan hasil evaluasi penilaian kinerja; dan
4. melakukan tindakan melanggar hukum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
E.
Dana Dekonsentrasi Peningkatan Pengelolaan Data Koperasi melalui Enumerator
1. Kementerian mengalokasikan Dana Dekonsentrasi Peningkatan pengelolaan data Koperasi melalui Enumerator;
2. Anggaran Dana Dekonsentrasi dialokasikan berdasarkan penetapan perencanaan program yang dilaksanakan oleh Kementerian c.q. pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program serta ketersediaan alokasi anggaran.
3. Dana Dekonsentrasi digunakan untuk membiayai honorarium Enumerator Koperasi selama tahun anggaran berjalan dengan besaran sesuai dengan alokasi dan ketersediaan anggaran Dekonsentrasi.
F.
Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Dekonsentrasi untuk peningkatan pengelolaan data Koperasi melalui Enumerator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FERRY JOKO YULIANTONO