Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan kepada Perangkat GWPP yang membidangi Koperasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian pedoman atau petunjuk pelaksanaan program;
b. bimbingan, fasilitasi, dan konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. arahan;
e. supervisi;
f. penelitian dan pengembangan; dan
g. kegiatan pembinaan lainnya.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sejak tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Menteri melalui pimpinan unit eselon I penanggung jawab program.
Your Correction
