Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
Current Text
(1) Dana Dekonsentrasi dialokasikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Perangkat GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Besaran alokasi Dana Dekonsentrasi berdasarkan DIPA petikan pada masing-masing Perangkat GWPP.
(3) Pengaturan mengenai mekanisme usulan, tahapan, dan penetapan anggaran Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
