Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
Current Text
(1) Perangkat GWPP dapat melakukan perubahan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi pada tahun berjalan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. tidak mengurangi target program;
b. tidak melakukan pergeseran anggaran antar komponen rincian output dan rincian output; dan
c. mendapatkan persetujuan dari pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program
(3) Persetujuan dari pimpinan unit kerja eselon I penanggung jawab program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan setelah dilaksanakan reviu oleh Inspektorat Kementerian.
Your Correction
