Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
Current Text
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Perangkat GWPP melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi.
(2) Perangkat GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat daerah yang membidangi Koperasi.
(3) Pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi, dan keuangan bidang Koperasi;
b. pendampingan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
c. peningkatan kompetensi sumber daya manusia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pendamping; dan
d. peningkatan pengelolaan data Koperasi.
Your Correction
