Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dibentuk pejabat pengelola keuangan di provinsi meliputi: a. kuasa pengguna anggaran; b. pejabat pembuat komitmen; c. pejabat penanda tangan surat perintah membayar; d. bendahara pengeluaran; dan e. bendahara pengeluaran pembantu. (2) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (3) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara ex officio dijabat oleh kepala Perangkat GWPP yang membidangi Koperasi. (4) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab atas pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi. (5) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan pada masa tahun berjalan tetap dapat melanjutkan tugasnya pada tahun anggaran berikutnya sebelum ada penetapan baru.
Your Correction