Correct Article 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
Current Text
Hasil pembinaan dan pengawasan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Menteri dalam pengambilan kebijakan penyusunan program dan kegiatan serta pengalokasian anggaran Dekonsentrasi pada tahun berikutnya.
Your Correction
