Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI
Current Text
(1) Pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengeluaran ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kemampuan, serta diutamakan memiliki sertifikat di bidangnya.
(2) Penetapan kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
