Article 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang selanjutnya disingkat TKNV adalah tim yang mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraaan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi.
2. Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang selanjutnya disingkat TKDV adalah tim yang mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraaan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi di daerah.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Kamar Dagang dan Industri yang selanjutnya disebut KADIN adalah wadah bagi pengusaha INDONESIA dan bergerak dalam bidang perekonomian.