Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAERAH REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TKDV melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerahnya secara berjenjang kepada TKNV dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Laporan TKDV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat perencanaan, pelaksanaan, kondisi saat ini, permasalahan, serta capaian sasaran revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah.
Your Correction