Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAERAH REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah, Pemerintah Daerah membentuk TKDV.
(2) TKDV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. TKDV provinsi; dan
b. TKDV kabupaten/kota.
(3) TKDV provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibentuk oleh gubernur dengan melibatkan KADIN tingkat provinsi.
(4) TKDV kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dibentuk oleh bupati/wali kota dengan melibatkan KADIN tingkat kabupaten/kota.
Your Correction
