Correct Article 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAERAH REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaan TKDV dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan/atau daerah.
Your Correction
