Correct Article 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAERAH REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, TKDV harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan penganggaran dalam pelaksanaan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah.
(2) TKDV berkoordinasi dengan TKNV melalui tim pelaksana TKNV dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditujukan untuk memperkuat kapasitas, kredibilitas, dan akuntabilitas TKDV dalam pelaksanaan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah.
(4) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah, TKDV provinsi dapat berkoordinasi dengan TKDV kabupaten/kota.
Your Correction
