Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAERAH REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) TKDV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pasar kerja di daerah masing-masing;
b. menyusun perencanaan strategis pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah masing-masing yang mengacu pada kebijakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. melakukan penyelarasan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
d. menyediakan dukungan pendanaan untuk revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang menjadi kewenangannya;
e. menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur bagi lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; dan
f. melaporkan penyelenggaraan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah yang menjadi kewenangannya kepada TKNV.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKDV mengacu pada strategi nasional revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
Your Correction
