Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAERAH REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan TKDV dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri Koordinator ini diundangkan. (2) Seluruh lembaga koordinasi terkait pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang sudah ada di daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Koordinator ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri Koordinator ini diundangkan.
Your Correction