Correct Article 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAERAH REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Pembentukan TKDV dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri Koordinator ini diundangkan.
(2) Seluruh lembaga koordinasi terkait pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang sudah ada di daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Koordinator ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri Koordinator ini diundangkan.
Your Correction
