Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAERAH REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok kerja pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a memiliki anggota yang paling sedikit berasal dari unsur: a. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; b. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah; c. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau unsur pemerintah daerah lainnya yang dipandang perlu; d. KADIN provinsi atau kabupaten/kota; e. tenaga profesional; f. perguruan tinggi vokasi dan/atau pendidikan menengah kejuruan; g. asosiasi pelaku industri atau usaha; dan h. asosiasi atau forum manajer sumber daya manusia perusahaan. (2) Kelompok kerja pelatihan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf b memiliki anggota yang paling sedikit berasal dari unsur: a. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah; c. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau unsur pemerintah daerah lainnya yang dipandang perlu; d. KADIN provinsi atau kabupaten/kota; e. tenaga profesional; f. lembaga pelatihan vokasi; g. asosiasi pelaku industri atau usaha; dan h. asosiasi atau forum manajer sumber daya manusia perusahaan. (3) Kelompok kerja kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c memiliki anggota yang paling sedikit berasal dari unsur: a. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian; b. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau unsur pemerintah daerah lainnya yang dipandang perlu; c. KADIN provinsi atau kabupaten/kota; d. asosiasi pelaku industri atau usaha; e. perwakilan dunia industri atau usaha; f. tenaga profesional; dan g. asosiasi atau forum manajer sumber daya manusia perusahaan. (4) Kelompok kerja inovasi dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf d memiliki anggota yang paling sedikit berasal dari unsur: a. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan; b. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau unsur pemerintah daerah lainnya yang dipandang perlu; c. KADIN provinsi atau kabupaten/kota; d. pihak di daerah yang terkait dengan sertifikasi kompetensi; e. asosiasi profesi; f. tenaga profesional; g. asosiasi pelaku industri atau usaha; dan h. asosiasi atau forum manajer sumber daya manusia perusahaan. (5) Dalam hal TKDV membentuk kelompok kerja selain dari kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7), keanggotaan kelompok kerja tersebut paling sedikit harus berasal dari unsur perangkat daerah terkait, KADIN daerah, dan tenaga profesional.
Your Correction