Correct Article 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAERAH REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Kelompok kerja pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a memiliki anggota yang paling sedikit berasal dari unsur:
a. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
c. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau unsur pemerintah daerah lainnya yang dipandang perlu;
d. KADIN provinsi atau kabupaten/kota;
e. tenaga profesional;
f. perguruan tinggi vokasi dan/atau pendidikan menengah kejuruan;
g. asosiasi pelaku industri atau usaha; dan
h. asosiasi atau forum manajer sumber daya manusia perusahaan.
(2) Kelompok kerja pelatihan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf b memiliki anggota yang paling sedikit berasal dari unsur:
a. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
c. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau unsur pemerintah daerah lainnya yang dipandang perlu;
d. KADIN provinsi atau kabupaten/kota;
e. tenaga profesional;
f. lembaga pelatihan vokasi;
g. asosiasi pelaku industri atau usaha; dan
h. asosiasi atau forum manajer sumber daya manusia perusahaan.
(3) Kelompok kerja kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c memiliki anggota yang paling sedikit berasal dari unsur:
a. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian;
b. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau unsur pemerintah daerah lainnya yang dipandang perlu;
c. KADIN provinsi atau kabupaten/kota;
d. asosiasi pelaku industri atau usaha;
e. perwakilan dunia industri atau usaha;
f. tenaga profesional; dan
g. asosiasi atau forum manajer sumber daya manusia perusahaan.
(4) Kelompok kerja inovasi dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf d memiliki anggota yang paling sedikit berasal dari unsur:
a. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan;
b. perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau unsur pemerintah daerah lainnya yang dipandang perlu;
c. KADIN provinsi atau kabupaten/kota;
d. pihak di daerah yang terkait dengan sertifikasi kompetensi;
e. asosiasi profesi;
f. tenaga profesional;
g. asosiasi pelaku industri atau usaha; dan
h. asosiasi atau forum manajer sumber daya manusia perusahaan.
(5) Dalam hal TKDV membentuk kelompok kerja selain dari kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(7), keanggotaan kelompok kerja tersebut paling sedikit harus berasal dari unsur perangkat daerah terkait, KADIN daerah, dan tenaga profesional.
Your Correction
