Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK LAHAN AKIBAT USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
KRITERIA BAKU KERUSAKAN LAHAN AKIBAT USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Parameter Lokasi Spesifik Baku Kerusakan Periode Pemantauan Keterangan Fisik 1 Areal Bekas Tambang Area terganggu yang tidak aktif Tidak ada pengelolaan lingkungan > 1 tahun.
Paling sedikit 1 tahun sekali
2 Tanah Pucuk Area Bukaan Tambang aktif Volume ketersediaan Tanah Pucuk yang ditempatkan di fasilitas penyimpanan kurang dari 75% dari potensi yang ada.
Paling sedikit 6 bulan sekali dihitung dari volume ketersediaan Tanah Pucuk pembukaan lahan kecuali tidak ditemukan Tanah Pucuk sejak rona awal yang dibuktikan dengan kajian
Area reklamasi Penebaran Tanah Pucuk kurang dari 75% dari volume Tanah Pucuk yang disimpan di fasilitas penyimpanan.
Paling sedikit 6 bulan sekali 3 Kelerengan Area bukaan tambang, area timbunan Tanah Pucuk, area timbunan batuan penutup, atau area reklamasi 1) Sudut kemiringan lebih besar 25%;
2) Sudut kemiringan lebih besar dari 5° dari rekomendasi kajian geoteknik yang disetujui pemerintah; dan/atau 3) Tinggi lereng lebih besar dari 10% dari rekomendasi Paling sedikit 6 bulan sekali
Parameter Lokasi Spesifik Baku Kerusakan Periode Pemantauan Keterangan kajian geoteknik yang disetujui pemerintah.
4 Erosi Area Bukaan Tambang tidak aktif dan/atau area terganggu yang tidak aktif Laju Erosi pada blok tambang tidak aktif dan/atau area terganggu yang tidak aktif lebih dari 180 ton/ha/tahun.
Paling sedikit 6 bulan sekali
Area timbunan Tanah Pucuk, area timbunan batuan penutup, atau area reklamasi Erosi alur dan/atau parit (dimensi lebar >20 cm dengan kedalaman >5 cm) dengan kerapatan lebih dari 20% lebar lereng dalam satuan meter.
Paling sedikit 6 bulan sekali
5 Longsor Area Bukaan Tambang aktif dan tidak aktif Terjadi longsor.
Paling sedikit 6 bulan sekali Tidak termasuk runtuhan yang diakibatkan kegiatan peledakan 6 Aliran Air Permukaan Fasilitas penyimpanan Tanah Pucuk dan timbunan bahan tambang
Fasilitas penyimpanan Tanah Pucuk dan timbunan bahan tambang tidak dilengkapi dengan pengelolaan Aliran Air Permukaan dalam upaya pengendalian Erosi yang keluar ke lingkungan.
Paling sedikit 6 bulan sekali Contoh dengan pembuatan tanggul, pembuatan fasilitas pengendapan yang mampu menampung endapan, dan penanaman tanaman penutup pada timbunan tanah Fasilitas penampungan air tambang dan fasilitas pengendapan 1) Kapasitas sarana pengelolaan Aliran Air Permukaan kurang dari 1,25 (satu koma dua puluh lima) kali volume air tambang pada curah hujan Paling sedikit 6 bulan sekali
Parameter Lokasi Spesifik Baku Kerusakan Periode Pemantauan Keterangan tertinggi selama 84 (delapan puluh empat) jam;
dan/atau 2) Parameter TSS melebihi baku mutu yang ditetapkan di dalam persetujuan teknis dan/atau perizinan lainnya.
Daerah tangkapan air/ catchment area 1) Tidak ada sarana pengelolaan Aliran Air Permukaan; dan/atau 2) Terdapat aliran yang tidak dikelola.
Paling sedikit 6 bulan sekali
7 Muka Air Tanah Sumur pantau Terjadi penurunan muka Air Tanah melebihi 60% dari kedalaman muka Air Tanah awal sebelum ada kegiatan penambangan.
Paling sedikit 6 bulan sekali Ketentuan ini berlaku apabila keberadaan sumur pantau diwajibkan di dalam kajian hidrogeologi dan/atau Dokumen lingkungan.
8 Jarak Aktivitas Penambangan Area Bukaan Tambang aktif dan tidak aktif 1) Jarak Lubang Tambang kurang dari 500 m dari batas sungai/waduk/danau/laut, infrastruktur dan/atau permukiman; atau 2) Tidak sesuai kajian kegeoteknikan.
Paling sedikit 6 bulan sekali
9 Bukaan Tambang Area Bukaan Tambang aktif dan tidak aktif 1) Adanya Bukaan Tambang di luar batas perizinan (IUP) dan/atau tidak memiliki perizinan (IUP) Paling sedikit 6 bulan sekali
Parameter Lokasi Spesifik Baku Kerusakan Periode Pemantauan Keterangan 2) Pengalihan alur sungai tidak ada perizinan atau persetujuan tidak sesuai perizinan atau persetujuan Kimia 1 Batuan Potensi Pencemar Area Bukaan Tambang tidak aktif, area timbunan 1) Derajat keasaman (pH) tanah di sekitar air genangan, dan/atau rembesan pada blok tambang tidak aktif kurang dari 4 atau lebih dari 11 atau mengacu pada rona awal dan kajian geokimia karakteristik setempat sebelum adanya kegiatan;
dan/atau 2) Derajat keasaman (pH) air genangan, dan/atau rembesan pada blok tambang tidak aktif kurang dari 4 atau lebih dari 11 atau mengacu pada rona awal dan kajian geokimia karakteristik setempat sebelum adanya kegiatan Paling sedikit 6 bulan sekali
Lubang tambang (void) 1) Derajat keasaman (pH) belum mencapai 6 – 9; dan 2) Parameter mutu air lainnya belum mencapai kestabilan.
Paling sedikit 6 bulan sekali Kestabilan berdasarkan Dokumen rencana pasca tambang.
Parameter Lokasi Spesifik Baku Kerusakan Periode Pemantauan Keterangan Hayati 1 Vegetasi di sekitar Badan Air dan/atau laut Sempadan Badan Air dan/atau laut Kondisi tutupan vegetasi pada sempadan Badan Air dan/atau laut < 90% dari total luas sempadan.
Paling sedikit 1 tahun sekali Total luas sempadan berdasarkan ketetapan yang berlaku.
2 Tutupan Lahan Area Revegetasi Area reklamasi Revegetasi < 80% dari luasan kewajiban revegetasi yang tertuang dalam perencanaan kegiatan.
Paling sedikit 1 tahun sekali
Perkembangan revegetasi pada tahun ke-3 penanaman terjadi perubahan negatif lebih dari 20%.
Paling sedikit 1 tahun sekali
3 Keanekaragaman Hayati Seluruh area izin tambang Tidak ada upaya mitigasi fragmentasi habitat keanekaragaman hayati penting.
Paling sedikit 6 bulan sekali Contohnya pembuatan koridor, jembatan, terowongan, dll
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK LAHAN AKIBAT USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
TATA CARA PELAKSANAAN PEMANTAUAN
1 Kriteria : Areal Bekas Tambang Metode Pemantauan : Analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi dengan menggunakan citra satelit dan/atau drone pada area yang sudah tidak aktivitas Pertambangan (pembukaan lahan, penyimpanan Tanah Pucuk, penambangan, penimbunan).
Penjelasan : Area terganggu yang tidak aktif termasuk lahan bekas tambang terlantar, ditentukan berdasarkan keberadaan bukaan lahan tambang lebih dari 1 tahun pada lahan pasca tambang, tidak aktif, dan/atau tidak ada aktivitas kegiatan penambangan tanpa pengelolaan lingkungan melalui revegetasi atau penanaman tanaman penutup (cover crop) untuk mengurangi laju air permukaan dan Erosi.
Ilustrasi :
Citra lokasi tambang saat sebelum revegetasi Citra lokasi tambang saat setelah revegetasi
Kriteria : Tanah Pucuk Metode Pemantauan : 1. Ketersediaan
a. analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi dengan menggunakan: Citra Drone dan/atau pemantauan langsung keberadaan fasilitas Pengelolaan Tanah Untuk Media Tumbuh (Tanah Horison O dan A yang dipindahkan dari lokasi pembersihan lahan); dan
b. mengkaji perhitungan potensi volume tanah, keberadaan tanaman penutup.
2. Penebaran
a. analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi dengan menggunakan: Citra Drone dan/atau pemantauan langsung keberadaan areal reklamasi yang telah dilakukan penebaran; dan
b. mengkaji perhitungan volume tanah, keberadaan tanaman penutup.
Penjelasan : - Ilustrasi :
3 Kriteria : Kelerengan Metode Pemantauan : Pengendalian longsor lahan pada daerah dengan potensi longsor lahan yang tinggi dimitigasi dengan pengaturan sudut kemiringan lahan. Sudut kemiringan dan tinggi lereng tunggal atau keseluruhan (overall):
a. sudut kemiringan lebih besar 25%;
b. sudut kemirigan lereng yang aman kurang dari 5; atau
c. tinggi lereng kurang dari 10% dari rekomendasi kajian geoteknik yang disetujui pemerintah (tercantum dalam FS atau dalam kajian tersendiri) Penjelasan : - Ilustrasi :
Kriteria : Erosi Metode Pemantauan : a.
analisa menggunakan metode USLE pada area blok Pertambangan tidak aktif (memperhitungkan faktor intensitas hujan, karakteristik fisik tanah, tipe tutupan lahan, lereng eksisting, dan pengelolaan lahan);
b. analisa citra atau pengamatan lapangan pada lahan tambang aktif, lahan reklamasi, dan sarana pengelolaan Tanah Pucuk menunjukkan indikasi adanya Erosi alur dan/atau parit (dimensi lebar >20 cm dengan kedalaman >5 cm) dengan kerapatan lebih dari 20% lebar lereng dalam satuan meter;
c. analisa citra, peta, dan/atau pengamatan lapangan pada area berpotensi bahaya longsor
Penjelasan : Indikasi Erosi lahan yang tinggi, selain dianalisa secara spasial melalui perhitungan model, dapat juga diamati secara langsung di lapangan dari indikasi Erosi alur dan/atau parit (dimensi lebar >20 cm dengan kedalaman >5 cm) dengan kerapatan alur lebih dari 20 alur setiap 100 meter dari lebar lereng atau 20% dari lebar lereng dalam satuan meter.
Ilustrasi :
6 Kriteria : Longsor Metode Pemantauan : Analisa citra, peta, dan/atau pengamatan lapangan pada area berpotensi bahaya longsor Penjelasan
Indikasi terjadi pergerakan/longsor tanah dan batuan diamati dari kondisi dinding lereng yang tidak stabil dan telah terjadi longsor. Ciri-ciri adanya pergerakan/longsor tanah dan batuan antara lain: pergerakan massa tanah, lapisan batuan, pergeseran permukaan, dan rayapan tanah yang tampak dari pergerakan infrastruktur dan pohon di sekitar kegiatan.
Ilustrasi
7 Kriteria : Aliran Air Permukaan Metode Pemantauan : a. analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi dengan menggunakan: Citra Satelit dan/atau Drone;
dibandingkan dengan data modeling hidrologi seperti rasional, analisa hidrograf, dan modeling lainnya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, serta disandingkan dengan desain fasilitas pengelolaan air larian; dan
b. mengkaji hasil perhitungan kapasitas sarana pengelolaan air larian yang mempertimbangkan kapasitas hujan maksimum selama 84 jam dikalikan 1,25 yang masuk pada area terganggu (daerah tangkapan air).
Penjelasan : Pemantauan pengelolaan Aliran Air Permukaan dilakukan dengan memastikan air yang masuk dalam area terganggu terkelola dalam fasilitas pengelolaan air limbah sebelum keluar ke media lingkungan. Semua air yang keluar ke media lingkungan dipantau kualitas airnya secara berkala.
Ilustrasi :
Kriteria : Muka Air Tanah Metode Pemantauan : a. pengukuran tren data lapangan dibandingkan dengan data rona awal sebelum kegiatan; dan
b. dampak penurunan muka Air Tanah pada ambang kritis adalah >60% dari muka Air Tanah sebelum kegiatan.
Penjelasan : Lahan tambang dianggap rusak apabila kegiatan Pertambangan mengakibatkan penurunan muka Air Tanah melebihi 60% dari kedalaman muka Air Tanah awal sebelum ada kegiatan penambangan.
Ilustrasi :
9 Kriteria : Jarak aktivitas penambangan Metode Pemantauan : Analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi dengan menggunakan:
Citra Satelit dan/atau Drone;
dibandingkan dengan Batas Perizinan.
Penjelasan : Lokasi Lubang Tambang yang baik harus memperhatikan jarak aman lubang dari potensi pencemaran dan kejadian bencana terhadap sungai. Jarak aman Lubang Tambang terhadap Sungai/waduk/danau/laut paling sedikit 500 meter.
Lokasi Lubang Tambang terhadap permukiman dan fasilitas publik (jalan, bandara, perkantoran, dan lain-lain) berjarak kurang dari 500 meter berpotensi berdampak pada keselamatan dan bencana lingkungan.
Ilustrasi :
10 Kriteria : Bukaan Tambang Metode Pemantauan : Analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi dengan menggunakan:
citra satelit dan/atau drone;
dibandingkan dengan batas perizinan.
Penjelasan : Kesesuaian Bukaan Tambang dengan Izin Usaha Pertambangan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dan/atau Persetujuan/Izin Pengalihan Alur Sungai yang diamati dari kesesuaian izin dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan. Kegiatan yang dilakukan tanpa dasar perizinan berpotensi berdampak pada kerusakan lingkungan.
Ilustrasi :
11 Kriteria : Batuan Potensi Pencemar Metode Pemantauan : a. pengukuran lapangan dengan analisa pH tanah, air permukaan, genangan atau air lindi; dan
b. terdapat pencemaran tanah, air permukaan, dan genangan di luar penampungan air, atau air lindi karena Batuan Potensi Pencemar yang berpotensi mengalir ke lingkungan Penjelasan : Pemantauan adanya Batuan Potensi Pencemar dilakukan melalui uji parameter pada genangan air, air lindi batuan penutup (overburden), air lindi timbunan tanah dan/atau batuan dan tanah di sekitarnya.
Pengukuran mutu air lubang tambang (void) sesuai dengan SNI metode pengambilan contoh uji kualitas air yang dilakukan setiap 6 bulan sekali selama 5 tahun dihitung dari selisih antara mutu air eksisting dengan baku mutu air sesuai peruntukan, dibagi 5 setiap tahun.
Catatan: Air lubang tambang (void) adalah genangan air yang mengisi bekas Lubang Tambang sisa lubang galian Pertambangan terbuka.
Ilustrasi :
12 Kriteria : Vegetasi di sekitar Badan Air dan/atau laut Metode Pemantauan : a.
pengukuran kerapatan vegetasi atau tajuk pada area sempadan sekitar Badan Air (sungai, danau, mata air, dan laut) pada tambang non alluvial.
b. pengukuran kerapatan vegetasi atau tajuk pada area sempadan sekitar Badan Air (sungai, danau, mata air, dan laut) pada tambang alluvial didasarkan pada persetujuan lingkungan.
Penjelasan : Kondisi vegetasi di sekitar sumber air mempertimbangkan lebar sempadan Badan Air, dengan jarak 200 meter terhadap mata air, 100 meter ke arah darat dari pasang tertinggi dari garis
pantai, 100 meter terhadap batas tepi sungai besar dan 50 meter terhadap batas tepi sungai kecil.
Ilustrasi :
13 Kriteria : Tutupan Lahan Area Revegetasi Metode Pemantauan : a. analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi dengan menggunakan: citra Satelit dan/atau drone dibandingkan dengan data rona awal sebelum kegiatan;
b. capaian kegiatan revegetasi yang baik apabila keberhasilan pelaksanaannya > 80% dari perencanaan kegiatan; dan
c. perkembangan revegetasi terjadi perubahan negatif tidak lebih dari 20% dihitung dari indeks vegetasi (NDVI).
Penjelasan : Tutupan lahan pada lahan yang telah dilakukan upaya revegetasi menunjukkan keberhasilan apabila persentase kegiatan penanaman lebih dari 80%, dan tidak terjadi penurunan nilai indeks vegetasi lebih dari 20%.
Ilustrasi :
Sebelum revegetasi
Sesudah revegetasi
14 Kriteria : Keanekaragaman Hayati Metode Pemantauan : Analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi dengan menggunakan: citra satelit dan/atau drone, laporan, dan pengamatan lapangan terhadap upaya perlindungan keanekaragaman hayati dalam meminimalisir potensi terjadinya fragmentasi habitat keanekaragaman hayati penting di antaranya jenis fauna:
a. dilindungi (Nasional dan Internasional);
b. endemisitas atau distribusi populasi spesies terbatas/terancam, serta spesies migran; dan/atau
c. simbol masyarakat adat/Pemerintah Daerah Penjelasan : Upaya perlindungan keanekaragaman hayati melalui pembuatan koridor penghubung berupa jembatan, terowongan, dan koridor habitat untuk menghubungkan habitat yang terpisah oleh kegiatan pertambangan.
Ilustrasi :
Area kegiatan pertambangan memfragmentasi habitat tanpa upaya pengelolaan
Ada upaya pengelolaan dengan membangun koridor habitat
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK LAHAN AKIBAT USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN
FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK LAHAN AKIBAT USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN PERIODE:…………….. TAHUN:…………………………
Nama Perusahaan :
Alamat Kegiatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
No. Telp./Fax.
:
Email :
Contact Person :
HASIL PEMANTAUAN
Parameter Lokasi Spesifik Hasil Keterangan Fisik 1 Areal bekas tambang Area terganggu yang tidak aktif
2 Tanah Pucuk Area Bukaan Tambang aktif
Ketersediaan Tanah Pucuk Area reklamasi
Penebaran Tanah Pucuk
Parameter Lokasi Spesifik Hasil Keterangan 3 Kelerengan Area Bukaan Tambang, area timbunan Tanah Pucuk, area timbunan batuan penutup, atau area reklamasi
4 Erosi Area Bukaan Tambang tidak aktif dan/atau area terganggu yang tidak aktif
Area timbunan Tanah Pucuk, area timbunan batuan penutup, atau area reklamasi
5 Longsor Area Bukaan Tambang aktif dan tidak aktif
6 Aliran Air Permukaan Fasilitas penyimpanan Tanah Pucuk dan timbunan bahan tambang
Fasilitas penampungan air tambang dan fasilitas pengendapan
Daerah tangkapan air/ catchment area
7 Muka Air Tanah Sumur pantau
8 Jarak aktivitas penambangan Area Bukaan Tambang aktif dan tidak aktif
9 Bukaan Tambang Area Bukaan Tambang aktif dan tidak aktif
Kimia 1 Batuan Potensi Pencemar Area Bukaan Tambang tidak aktif, area timbunan
Lubang tambang (void)
Hayati 1 Vegetasi di sekitar Badan Air dan/atau laut Sempadan Badan Air dan/atau laut
Parameter Lokasi Spesifik Hasil Keterangan 2 Tutupan Lahan Area Revegetasi Area reklamasi
3 Keanekaragaman Hayati Seluruh area izin tambang
LAMPIRAN PENDUKUNG :
1. Dokumen Perizinan
2. Peta Izin
3. Citra kegiatan pengelolaan
4. Dokumentasi kegiatan pengelolaan
*) KETERANGAN: Berisi informasi pendukung berupa upaya pengelolaan yang telah dilakukan, atau keterangan ada/tidak adanya parameter yang dipantau dalam kegiatan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ