Correct Article 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Lahan Akibat Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan
Current Text
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melaporkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Menteri/Kepala atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri/Kepala atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. tidak terjadi kerusakan Lahan; atau
b. terjadi kerusakan Lahan.
(4) Dalam hal hasil evaluasi berupa tidak terjadi kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan pencegahan kerusakan Lahan.
(5) Dalam hal hasil evaluasi berupa terjadi kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan penanggulangan dan/atau pemulihan.
(6) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
