Correct Article 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Lahan Akibat Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan
Current Text
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2) Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. penaatan; dan
b. pemantauan, terhadap Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan.
Your Correction
