Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Lahan Akibat Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan: a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk parameter Tanah Pucuk, kelerengan, erosi, longsor, Aliran Air Permukaan, muka Air Tanah, jarak aktivitas penambangan, Bukaan Tambang, Batuan Potensi Pencemar, dan keanekaragaman hayati; dan b. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk parameter areal bekas tambang, vegetasi di sekitar Badan Air dan/atau laut, dan tutupan lahan area revegetasi. (2) Tata cara pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction