Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Lahan Akibat Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan ditentukan berdasarkan parameter: a. fisik; b. kimia; dan c. hayati. (2) Parameter fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. areal bekas tambang; b. Tanah Pucuk; c. kelerengan; d. erosi; e. longsor; f. Aliran Air Permukaan; g. muka Air Tanah; h. jarak aktivitas penambangan; dan i. Bukaan Tambang. (2) Parameter kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Batuan Potensi Pencemar. (3) Parameter hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. vegetasi di sekitar Badan Air dan/atau laut; b. tutupan lahan area revegetasi; dan c. keanekaragaman hayati. (4) Kriteria Baku Kerusakan Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction