Correct Article 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Lahan Akibat Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan
Current Text
(1) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan ditentukan berdasarkan parameter:
a. fisik;
b. kimia; dan
c. hayati.
(2) Parameter fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. areal bekas tambang;
b. Tanah Pucuk;
c. kelerengan;
d. erosi;
e. longsor;
f. Aliran Air Permukaan;
g. muka Air Tanah;
h. jarak aktivitas penambangan; dan
i. Bukaan Tambang.
(2) Parameter kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Batuan Potensi Pencemar.
(3) Parameter hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. vegetasi di sekitar Badan Air dan/atau laut;
b. tutupan lahan area revegetasi; dan
c. keanekaragaman hayati.
(4) Kriteria Baku Kerusakan Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
