Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Lahan Akibat Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas tahapan: a. perencanaan pemantauan; dan b. pelaksanaan pemantauan.
Your Correction