Correct Article 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Lahan Akibat Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas tahapan:
a. perencanaan pemantauan; dan
b. pelaksanaan pemantauan.
Your Correction
