Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Lahan Akibat Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. pengumpulan dokumen perizinan dan lainnya paling sedikit meliputi: 1. persetujuan lingkungan; 2. persetujuan penggunaan kawasan hutan; 3. izin usaha pertambangan; 4. izin perubahan saluran; 5. kajian geoteknik; 6. kajian batuan potensi pembentuk air asam tambang; 7. kajian hidrogeologi; 8. peta rencana dan realisasi kegiatan penambangan; dan 9. tata letak (layout) peta tata air dari lokasi aktifitas ke kolam pengendapan (settling pond) atau instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). b. persiapan peralatan untuk pemantauan Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan; dan c. penyusunan dokumen rencana detail pemantauan Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan setiap tahun.
Your Correction