Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Lahan Akibat Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 2. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. 3. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. 4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 5. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 6. Bukaan Tambang adalah pembukaan lahan yang dihasilkan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan. 7. Tanah Pucuk adalah tanah permukaan yang diambil pada kegiatan pengupasan Lahan yang terdiri dari lapisan tanah horizon O, dan tanah horizon A yang akan digunakan untuk kegiatan revegetasi. 8. Batuan Potensi Pencemar adalah material-material yang berpotensial menghasilkan perubahan keadaan di suatu tempat karena berinteraksi dengan air permukaan dan udara. 9. Aliran Air Permukaan adalah aliran air yang mengalir di atas permukaan tanah karena tidak terserap ke dalam tanah. 10. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati. 11. Air Tanah adalah air yang terdapat di lapisan batuan di bawah permukaan tanah. 12. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 13. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 15. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Your Correction