Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.
2. Kontraktor PKP2B yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah perusahaan berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara berdasarkan PKP2B.
3. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
4. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
5. Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah badan usaha yang diberikan izin usaha sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
6. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
7. BMN yang berasal dari PKP2B yang selanjutnya disebut BMN PKP2B adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli Kontraktor dalam rangka kegiatan usaha pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan, atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah, termasuk barang Kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan dipergunakan untuk Kepentingan Umum.
8. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
9. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri Keuangan adalah Pengelola Barang atas BMN PKP2B.
10. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
12. Direktur adalah pejabat eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan BMN PKP2B.
13. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian Teknis adalah kementerian yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi kegiatan usaha mineral dan batubara.
15. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Menteri Teknis adalah menteri yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi kegiatan usaha mineral dan batubara.
16. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Dirjen Minerba adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mempunyai kewenangan, tugas, dan fungsi menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha mineral dan batubara.
17. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh wakil PRESIDEN dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
18. Pengelola Barang atas BMN PKP2B yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN PKP2B.
19. Pengguna Barang atas BMN PKP2B yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN PKP2B.
20. Kuasa Pengguna Barang atas BMN PKP2B yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pengelolaan BMN PKP2B sesuai dengan kewenangannya.
21. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga.
22. Unit Akuntansi Pengelola Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAPLB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN PKP2B pada tingkat Pengelola Barang.
23. Unit Akuntansi Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAPB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN PKP2B pada tingkat Pengguna Barang.
24. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN PKP2B pada tingkat Kuasa Pengguna Barang dan yang berada pada Pengguna Barang.
25. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengelola Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB PL BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang.
26. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
27. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
28. Pihak Lain adalah pihak selain Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, dan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara.
29. Penggunaan BMN PKP2B yang selanjutnya disebut Penggunaan adalah pemakaian BMN PKP2B dalam
menjalankan kegiatan usaha pertambangan batubara.
30. Pendayagunaan adalah Penggunaan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang yang dilakukan dalam waktu tertentu untuk menunjang kegiatan pengelolaan BMN PKP2B.
31. Pemanfaatan adalah optimalisasi BMN PKP2B yang belum atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak mengubah status kepemilikan.
32. Sewa adalah Pemanfaatan BMN PKP2B oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan negara menerima imbalan dalam bentuk uang.
33. Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan BMN PKP2B antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah dalam jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
34. Pemindahan Status Penggunaan adalah pengalihan status BMN PKP2B menjadi BMN.
35. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B.
36. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
37. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
38. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
39. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
40. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN PKP2B.
41. Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan BMN PKP2B dari daftar BMN PKP2B/daftar rincian aset Kontraktor PKP2B dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor dari tanggung jawab administratif dan fisik atas BMN PKP2B yang berada pada penguasaannya.
42. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan BMN PKP2B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
43. Inventarisasi adalah kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN PKP2B.
44. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN PKP2B pada saat tertentu.
45. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
46. Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah.
47. Limbah Sisa Operasi adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan usaha pertambangan batubara.
48. Sertipikasi adalah proses yang dilakukan pejabat yang berwenang di bidang pertanahan untuk menerbitkan surat tanda bukti hak atas tanah guna memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga dan mengamankan BMN PKP2B.
49. Kepentingan Umum adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Pusat/Daerah/Desa dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah/desa dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.
50. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(1) BMN PKP2B yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan BMN yang perolehannya didasarkan pada PKP2B.
(2) BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli:
a. berdasarkan PKP2B yang terbit sejak tahun 1981 sampai dengan tahun 1993, baik yang secara tegas maupun yang tidak secara tegas dinyatakan dalam PKP2B sebagai BMN;
b. sebagai pelaksanaan dari perubahan atas PKP2B sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. berdasarkan PKP2B selain dari PKP2B sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, sepanjang masih mempunyai nilai ekonomis dan:
1. tidak terjual;
2. tidak dipindahkan; atau
3. tidak dialihkan, oleh Kontraktor setelah pengakhiran PKP2B yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah, termasuk barang
Kontraktor yang pada pengakhiran PKP2B akan dipergunakan untuk Kepentingan Umum.
(3) Jenis BMN PKP2B terdiri atas:
a. persediaan;
b. tanah;
c. peralatan dan mesin;
d. gedung dan bangunan;
e. jalan, irigasi, dan jaringan;
f. aset tetap lainnya;
g. konstruksi dalam pengerjaan; dan
h. aset tak berwujud, yang diperoleh dan/atau dibeli untuk digunakan dalam kegiatan operasional dan/atau yang akan digunakan dalam proses produksi.
(4) Selain jenis BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dalam kegiatan pertambangan terdapat jenis BMN PKP2B dapat berupa:
a. kolam pengendapan;
b. pembukaan lahan;
c. fasilitas penimbunan; dan
d. Limbah Sisa Operasi yang berasal dari mesin, peralatan, dan bahan atau perlengkapan.