Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemusnahan dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa: a. peralatan dan mesin; b. gedung dan bangunan; c. jalan, irigasi, dan jaringan; d. aset tetap lainnya; e. aset tak berwujud; dan f. Limbah Sisa Operasi. (2) Pemusnahan dilakukan dengan pertimbangan: a. BMN PKP2B tidak dapat dilakukan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan; atau b. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemusnahan BMN PKP2B dilakukan dengan cara: a. dibakar; b. dihancurkan; c. ditimbun; d. ditenggelamkan; e. dirobohkan; atau f. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemusnahan BMN PKP2B yang memiliki karakter khusus, termasuk bahan kimia, bahan peledak, dan Limbah Sisa Operasi yang mengandung bahan berbahaya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction