Correct Article 88
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Current Text
(1) Setiap tindakan kelalaian, penyalahgunaan, dan/atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN PKP2B yang dilakukan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tindakan kelalaian, penyalahgunaan, dan/atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN PKP2B yang mengakibatkan hilangnya BMN PKP2B oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, menjadi tanggung jawab Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bersangkutan.
(3) Penyelesaian hilangnya BMN PKP2B oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme:
a. penggantian sebesar nilai perolehan yang disetor ke kas negara;
b. penggantian sebesar nilai taksiran dari Kuasa Pengguna Barang yang disetor ke kas negara; atau
c. penggantian BMN PKP2B dengan paling sedikit spesifikasi yang sama.
(4) Penentuan mekanisme penyelesaian hilangnya BMN PKP2B oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang berdasarkan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada kementerian teknis;
(5) Penentuan nilai taksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima atau dibayarkan dari Penjualan BMN PKP2B untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang akan melakukan transaksi wajar pada tanggal penaksiran.
Your Correction
