Correct Article 90
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Current Text
(1) Barang yang pengadaannya pada masa PKP2B belum diselesaikan oleh Kontraktor dan penyelesaiannya dilakukan pada masa IUPK oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, tetap sebagai BMN PKP2B berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Barang yang dibeli oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian terhitung sejak diterbitkannya IUPK sampai dengan akhir tahun pajak atau tahun kalender berlakunya ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan Batubara ditetapkan sebagai BMN PKP2B berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Barang yang dibeli oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah akhir tahun pajak atau tahun kalender berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan Batubara bukan merupakan BMN PKP2B.
(4) Barang yang dibeli oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang menjadi satu kesatuan unit pada BMN PKP2B yang digunakan oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, ditetapkan sebagai BMN PKP2B pada Pengguna Barang pada saat masa berlaku IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir atau pada saat dibutuhkan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melaporkan barang yang dibeli yang menjadi satu kesatuan unit pada BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara berjenjang kepada Pengguna Barang pada setiap periode pelaporan.
Your Correction
