Correct Article 42
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Current Text
(1) Penilaian dilakukan terhadap BMN PKP2B dalam rangka:
a. penyusunan neraca Pemerintah Pusat;
b. Pemanfaatan; atau
c. Pemindahtanganan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh nilai wajar atas BMN PKP2B yang akan disajikan di neraca Pemerintah Pusat.
(3) Penilaian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilakukan terhadap:
a. Pemanfaatan berupa Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah, kecuali ditentukan lain oleh Pengelola Barang; atau
b. Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah, kecuali ditentukan lain oleh Pengelola Barang.
(4) Penilaian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Penilai Pemerintah.
(5) Dalam hal Penilaian BMN PKP2B dalam rangka Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan melalui lelang, Penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik
(6) Pelaksanaan Penilaian BMN PKP2B berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.
Your Correction
