Correct Article 2
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Current Text
(1) BMN PKP2B yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan BMN yang perolehannya didasarkan pada PKP2B.
(2) BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli:
a. berdasarkan PKP2B yang terbit sejak tahun 1981 sampai dengan tahun 1993, baik yang secara tegas maupun yang tidak secara tegas dinyatakan dalam PKP2B sebagai BMN;
b. sebagai pelaksanaan dari perubahan atas PKP2B sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. berdasarkan PKP2B selain dari PKP2B sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, sepanjang masih mempunyai nilai ekonomis dan:
1. tidak terjual;
2. tidak dipindahkan; atau
3. tidak dialihkan, oleh Kontraktor setelah pengakhiran PKP2B yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah, termasuk barang
Kontraktor yang pada pengakhiran PKP2B akan dipergunakan untuk Kepentingan Umum.
(3) Jenis BMN PKP2B terdiri atas:
a. persediaan;
b. tanah;
c. peralatan dan mesin;
d. gedung dan bangunan;
e. jalan, irigasi, dan jaringan;
f. aset tetap lainnya;
g. konstruksi dalam pengerjaan; dan
h. aset tak berwujud, yang diperoleh dan/atau dibeli untuk digunakan dalam kegiatan operasional dan/atau yang akan digunakan dalam proses produksi.
(4) Selain jenis BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dalam kegiatan pertambangan terdapat jenis BMN PKP2B dapat berupa:
a. kolam pengendapan;
b. pembukaan lahan;
c. fasilitas penimbunan; dan
d. Limbah Sisa Operasi yang berasal dari mesin, peralatan, dan bahan atau perlengkapan.
Your Correction
