Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan BMN PKP2B dilakukan secara rutin dan/atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan batubara serta memenuhi tata kelola yang baik. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengelola Barang atas BMN PKP2B yang berada dalam penguasaannya.
Your Correction