Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2025 TENTANG PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN
A.
CONTOH PENERAPAN PERLAKUAN ATAS SUMBANGAN UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, FASILITAS PENDIDIKAN, DAN PEMBINAAN OLAHRAGA, SERTA BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL, YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
1. Pada Tahun Pajak 2026 PT DND memberikan sumbangan fasilitas pendidikan kepada Sekolah Dasar Negeri III sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara PT DND dan sekolah penerima sumbangan tersebut.
Selain itu, pada Tahun Pajak 2026 PT DND juga memberikan sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan kepada Lembaga LITBANG AGB sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penghasilan neto fiskal PT DND untuk Tahun Pajak 2025 adalah sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Penghasilan PT DND untuk Tahun Pajak 2026 sebelum pengurangan sumbangan tersebut adalah sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut di atas perlakuan atas sumbangan fasilitas pendidikan oleh PT DND sebagai berikut.
a. Sekolah Dasar Negeri III dan Lembaga LITBANG AGB, selaku pihak penerima harus membuat bukti penerimaan atas sumbangan tersebut sebagai bukti yang sah dan diberikan kepada PT DND. Sekolah Dasar Negeri III dan Lembaga LITBANG AGB melaporkan penerimaan sumbangan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat akhir tahun 2026.
b. Total sumbangan fasilitas pendidikan dan sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang diberikan oleh PT DND pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) (Rp70.000.000,00 + Rp50.000.000,00). PT DND hanya dapat mengurangkan dari penghasilan bruto atas sumbangan tersebut untuk Tahun Pajak 2026 maksimal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (5% x Rp2.000.000.000,00). Kelebihannya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto PT DND.
▪ Laba (rugi) Tahun Pajak 2026 sebelum pengurangan sumbangan .................................
: Rp
1.500.000.000,00) ▪ Sumbangan fasilitas pendidikan dan sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dapat dikurangkan .............
: Rp (100.000.000,00) ▪ Laba (rugi) setelah pengurangan sumbangan .................................
: Rp
1.400.000.000,00)
2. Contoh berikut menggunakan data contoh nomor 1 di atas.
Terhadap PT DND dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2025, berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan melalui penerbitan surat ketetapan pajak yang menyatakan bahwa penghasilan neto pada Tahun Pajak 2025 adalah sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, “penghasilan neto tahun sebelumnya” dalam rangka menghitung batasan sumbangan yang dapat dibebankan adalah penghasilan neto berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan yang dilaporkan oleh PT DND secara self-assessment, bukan berdasarkan penetapan dalam surat ketetapan pajak.
Besaran “penghasilan neto tahun sebelumnya” dalam rangka menghitung batasan tersebut tetap Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3. Untuk Tahun Pajak 2026 PT SPB membukukan penghasilan neto fiskal sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah). Pada Tahun Pajak 2027 PT SPB memberikan sumbangan pembinaan olahraga kepada lembaga pembinaan olahraga bulu tangkis sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). PT SPB membukukan penghasilan usaha sebesar Rp1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) untuk Tahun Pajak 2027.
Dari pendapatan tersebut, perusahaan mengeluarkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan (3M) dengan total sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah).
Berdasarkan uraian di atas perlakuan atas sumbangan pembinaan olahraga oleh PT SPB sebagai berikut.
a. Sumbangan pembinaan olahraga yang diberikan oleh PT SPB melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak 2026 (5% x Rp1.700.000.000,00 = Rp85.000.000,00).
b. Penghasilan neto PT SPB untuk Tahun Pajak 2027 sebelum pengurangan sumbangan adalah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Rp1.150.000.000,00 – Rp1.100.000.000,00).
c. Dengan demikian sumbangan pembinaan olahraga yang dapat dibebankan oleh PT SPB hanya sebesar yang tidak menyebabkan rugi fiskal yaitu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
▪ Penghasilan usaha Tahun Pajak 2027 ...........................................
: Rp
1.150.000.000,00) ▪ Biaya 3M ....................................
: Rp (1.100.000.000,00) ▪ Laba (rugi) sebelum pengurangan sumbangan .................................
: Rp )
50.000.000,00) ▪ Sumbangan pembinaan olahraga yang dapat dibebankan ............... : Rp (50.000.000,00) ▪ Laba (rugi) setelah pengurangan sumbangan ................................. : Rp 0,00)
4. PT DEF pada Tahun Pajak 2025 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pada Tahun Pajak 2026 PT DEF mengeluarkan biaya pembangunan infrastruktur sosial untuk pembangunan sebuah tempat ibadah yang akan dimanfaatkan masyarakat Desa A sebesar Rp64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah).
PT DEF pada Tahun Pajak 2026 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada Tahun Pajak 2027, untuk menyelesaikan pembangunan tempat ibadah yang telah dilaksanakan sejak Tahun Pajak 2026, PT DEF mengeluarkan tambahan biaya pembangunan infrastruktur sosial sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pada Tahun Pajak 2027, tempat ibadah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh masyarakat Desa A.
Berdasarkan uraian tersebut di atas perlakuan atas biaya pembangunan infrastruktur sosial tersebut sebagai berikut.
a. Jumlah biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh PT DEF sebagai berikut:
1) Biaya pembangunan infrastruktur sosial Tahun Pajak 2026 sebesar Rp64.000.000,00 atau sebesar 8% dari Rp800.000.000,00, melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak 2025.
2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial Tahun Pajak 2027 sebesar Rp60.000.000,00 atau sebesar 6% dari Rp1.000.000.000,00, melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak 2026.
b. Penghitungan jumlah biaya maksimal yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk Tahun Pajak 2027 adalah sebagai berikut:
1) Biaya pembangunan infrastruktur sosial Tahun Pajak 2026 sebesar Rp40.000.000,00 (5% x Rp800.000.000,00).
2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial Tahun Pajak 2027 sebesar Rp50.000.000,00 (5% x Rp1.000.000.000,00).
c. Dengan demikian, biaya pembangunan infrastruktur sosial sebesar Rp90.000.000,00 (Rp40.000.000,00 + Rp50.000.000,00) dapat dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto untuk Tahun Pajak 2027.
5. Pada Tahun Pajak 2026, PT MN dan PT MB bersepakat untuk memberikan tanggung jawab sosial perusahaan dengan membangun infrastruktur sosial berupa poliklinik Pusat Kesehatan Masyarakat di daerah Provinsi Banten.
Total biaya pembangunan poliklinik tersebut sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Biaya pembangunan yang dikeluarkan oleh PT MN adalah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dan biaya pembangunan yang dikeluarkan oleh PT MB adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penghasilan neto fiskal PT MN untuk Tahun Pajak 2025 adalah sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). Penghasilan neto fiskal PT MB untuk Tahun Pajak 2025 adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Biaya pembangunan poliklinik yang dikeluarkan oleh PT MN dan PT MB tersebut tidak melebihi batasan 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
Poliklinik tersebut selesai dibangun, diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi Banten, dan mulai dimanfaatkan pada Tahun Pajak 2026.
Pada Tahun Pajak 2026, PT MN memiliki penghasilan sebelum pengurangan biaya pembangunan infrastruktur sosial tersebut sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pada Tahun Pajak 2026, PT MB memiliki penghasilan sebelum pengurangan biaya pembangunan infrastruktur sosial tersebut sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut di atas perlakuan atas biaya pembangunan infrastruktur sosial tersebut sebagai berikut.
a. Pemerintah Provinsi Banten selaku pihak penerima infrastruktur sosial, harus membuat bukti penerimaan/serah terima poliklinik tersebut, dan pemanfaatan infrastruktur sosial, sebagai bukti yang sah dan diberikan kepada PT MN dan PT MB. Pemerintah Provinsi Banten melaporkan penerimaan sumbangan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat akhir tahun 2026.
b. Biaya pembangunan poliklinik yang dikeluarkan oleh PT MN dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, namun tidak boleh menyebabkan rugi fiskal. PT MN hanya dapat membebankan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
▪ Laba (rugi) Tahun Pajak 2026 sebelum pengurangan biaya pembangunan poliklinik .............. : Rp
250.000.000,00) ▪ Biaya pembangunan poliklinik yang dapat dikurangkan oleh PT MN .............................................. : Rp (250.000.000,00) ▪ Laba (rugi) setelah biaya pembangunan poliklinik .............. : Rp 0,00)
c. Biaya pembangunan poliklinik yang dikeluarkan oleh PT MB dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan yang telah dikeluarkan oleh PT MB sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
▪ Laba (rugi) Tahun Pajak 2026 sebelum pengurangan biaya pembangunan poliklinik .............
: Rp
450.000.000,00) ▪ Biaya pembangunan poliklinik oleh PT MB .................................
: Rp (200.000.000,00) ▪ Laba (rugi) setelah pengurangan biaya pembangunan infrastruktur sosial .......................................... : Rp
250.000.000,00)
B.
CONTOH PENERAPAN PERLAKUAN ATAS ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
1. PT DEF selama Tahun Pajak 2026 membayarkan zakat sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) yang terdiri dari zakat yang dibayarkan oleh karyawan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan zakat atas penghasilan perusahaan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada lembaga ZAB yang merupakan lembaga keagamaan penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Oleh lembaga ZAB, zakat tersebut dikelola dan diberikan kepada Tuan MNO selaku penerima zakat yang berhak.
Selain itu, PT DEF juga membayarkan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib berupa dana kebajikan kepada lembaga CHK yang merupakan lembaga penerima dana kebajikan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut di atas perlakuan atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagai berikut.
a. Pembayaran zakat dan pembayaran dana kebajikan yang dibayarkan oleh PT DEF dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang didukung dengan bukti pembayaran yang sah.
b. Pembayaran zakat yang dapat dibebankan hanya pembayaran zakat atas penghasilan perusahaan yaitu sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Zakat yang dibayarkan oleh karyawan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto karyawan dalam menghitung Pajak Penghasilan karyawan melalui mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
c. Lembaga ZAB dan lembaga CHK harus membuat bukti pembayaran yang sah dan melaporkan penerimaan zakat dan dana kebajikan yang diterima pada tahun 2026 tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 14 Januari 2027.
d. Zakat yang diterima oleh Tuan MNO dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
2. Nona FTP merupakan Wajib Pajak orang pribadi pegawai swasta yang berdasarkan data kependudukan beragama Buddha. Pada Tahun Pajak 2027 membayar sumbangan keagamaan Buddha yang sifatnya wajib yaitu dana paramita sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Selain itu, pada Tahun Pajak 2027, Nona FTP juga membayarkan sumbangan keagamaan Khonghucu yang sifatnya wajib yaitu dana kebajikan sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Kedua sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tersebut dibayarkan kepada badan atau lembaga yang disahkan oleh pemerintah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas perlakuan atas sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagai berikut.
a. Pembayaran dana paramita sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut dapat dibebankan oleh Nona FTP sebagai pengurang penghasilan bruto dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2027, sepanjang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
b. Pembayaran dana kebajikan sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) tidak dapat dibebankan oleh Nona
FTP, karena bagi Nona FTP yang beragama Buddha sumbangan tersebut bukan merupakan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
c. Lembaga penerima dana paramita dan lembaga penerima dana kebajikan harus membuat bukti pembayaran yang sah dan melaporkan penerimaan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 14 Januari 2028.
3. Tuan AZZ merupakan Wajib Pajak orang pribadi usahawan yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Pada Tahun Pajak 2027 membayarkan zakat kepada lembaga ZAB yang merupakan lembaga keagamaan penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu, Tuan AZZ juga memberikan atau membayarkan infak dan sedekah kepada lembaga ZAB sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, perlakuan atas zakat, infak, dan sedekah yang dibayarkan oleh Tuan AZZ sebagai berikut.
a. Zakat yang dibayarkan Tuan AZZ sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Tuan AZZ, sedangkan untuk infak dan sedekah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibayarkan Tuan AZZ, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Tuan AZZ.
b. Zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh lembaga ZAB merupakan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
c. Lembaga ZAB harus membuat bukti pembayaran yang sah dan menyampaikan laporan penerimaan zakat untuk tahun 2027 kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 14 Januari 2028.
4. Tuan INK merupakan Wajib Pajak orang pribadi pegawai swasta.
Berdasarkan penghitungan untuk Tahun Pajak 2027, zakat mal yang wajib dibayarkan oleh Tuan INK adalah sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah). Pada Tahun Pajak 2027, Tuan INK membayar zakat mal kepada lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut di atas zakat mal yang dapat dikurangkan dari penghasilan Tuan INK adalah sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
C.
CONTOH PENERAPAN PERLAKUAN ATAS KEUNTUNGAN KARENA PENGALIHAN HARTA BERUPA HIBAH, BANTUAN ATAU SUMBANGAN, YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN, DAN PERLAKUAN ATAS PENERIMAAN BANTUAN ATAU SUMBANGAN SERTA HARTA HIBAHAN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
1. PT A memberikan bantuan sebuah mesin kepada PT B. Mesin tersebut memiliki nilai buku sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan harga pasar saat pemberian bantuan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara PT A dan PT B. Bantuan mesin tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas perlakuan atas bantuan yang diberikan PT A sebagai berikut.
a. Bantuan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto PT A sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
b. Keuntungan karena pengalihan harta berupa mesin tersebut dihitung berdasarkan harga pasar dikurangi dengan nilai sisa buku, yaitu sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) (Rp100.000.000,00 – Rp70.000.000,00).
c. Walaupun tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara PT A dan PT B, keuntungan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi PT A, karena PT B selaku pihak penerima bukan:
1) keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
2) badan keagamaan;
3) badan pendidikan;
4) badan sosial termasuk yayasan;
5) koperasi; atau 6) orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
2. PT BGS memberikan bantuan/sumbangan/hibah berupa mobil kepada DKM BZM yang merupakan badan keagamaan. Mobil tersebut memiliki harga pasar pada saat pemberian bantuan/sumbangan/hibah sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan nilai buku sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Bantuan/sumbangan/hibah mobil tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan. Tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara PT BGS dan DKM BZM.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, perlakuan atas bantuan/sumbangan/hibah yang diberikan PT BGS sebagai berikut.
a. Bantuan/sumbangan/hibah tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto PT BGS sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
b. Keuntungan karena pengalihan harta berupa mobil tersebut dihitung berdasarkan harga pasar dikurangi dengan nilai sisa buku, yaitu sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) (Rp180.000.000,00-Rp100.000.000,00).
c. Keuntungan karena pengalihan harta tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi PT BGS karena diberikan kepada badan keagamaan serta tidak ada hubungan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara PT BGS dan DKM BZM.
d. PT BGS wajib melaporkan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
e. Penerimaan mobil tersebut oleh DKM BZM sebagai pihak penerima dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi DKM BZM. DKM BZM membukukan nilai perolehan mobil tersebut sesuai dengan nilai buku pada saat pengalihan yaitu sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
f. DKM BZM wajib melaporkan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
3. Tuan A merupakan orang pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, pada tahun 2024 membeli saham suatu perusahaan dengan harga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pada tahun 2026 Tuan A menghibahkan harta berupa saham tersebut kepada Tuan B yang merupakan anak kandungnya, diketahui nilai pasar atas saham tersebut pada tahun 2026 adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, perlakuan atas harta hibahan berupa saham tersebut sebagai berikut.
a. Keuntungan karena pengalihan harta hibahan berupa saham tersebut dihitung berdasarkan harga pasar dikurangi dengan nilai atau harga perolehan, yaitu sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) (Rp100.000.000,00-Rp60.000.000,00).
b. Keuntungan karena pengalihan harta tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi Tuan A karena diberikan kepada anak kandung.
c. Tuan A wajib melaporkan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
d. Penerimaan harta hibahan berupa saham tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi Tuan B.
e. Karena Tuan A selaku pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, maka harta hibahan berupa saham yang diterima oleh Tuan B dinilai dan dicatat sebesar nilai perolehan Tuan A dalam rangka memperoleh saham tersebut, yaitu sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
f. Tuan B wajib melaporkan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
g. Dalam hal Tuan B mengalihkan saham tersebut pada saat yang sama, maka terdapat keuntungan karena pengalihan harta sebesar nilai pasar dikurangi dengan nilai perolehan yaitu sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) (Rp100.000.000,00- Rp60.000.000,00).
h. Keuntungan karena pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada huruf g merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Tuan B.
D.
CONTOH FORMAT DOKUMEN LAPORAN PENERIMAAN DAN PENYALURAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL
Nama Lembaga : ... (1) NPWP : ... (2) Periode Laporan : ... (3)
Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial No.
Bukti Penerimaan Pemberi Jenis Bentuk Nilai (Rp) Nomor Tanggal NPWP/NIK Nama
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
Pengurus Lembaga
... (12)
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi dengan nama lembaga penerima sumbangan atau biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Nomor (2) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga penerima sumbangan atau biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Nomor (3) : Diisi dengan periode pelaporan, contoh “Triwulan I 2027” atau “Tahun 2027”.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (5) : Diisi dengan nomor bukti penerimaan sumbangan atau biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Nomor (6) : Diisi dengan tanggal bukti penerimaan sumbangan atau biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Nomor (7) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan pemberi sumbangan atau biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Nomor (8) : Diisi dengan nama lengkap pemberi sumbangan atau biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Nomor (9) : Diisi dengan:
a. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;
b. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
c. sumbangan fasilitas pendidikan;
d. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga;
atau
e. biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Nomor (10) : Diisi dengan:
a. uang;
b. barang, contoh “mobil minibus”; atau
c. bentuk infrastruktur sosial, contoh “poliklinik”.
Nomor (11) : Diisi dengan nilai sumbangan atau biaya pembangunan infrastruktur yang diterima.
Nomor (12) : Diisi dengan tanda tangan, nama lengkap, dan jabatan pengurus lembaga penandatangan laporan.
E.
CONTOH FORMAT DOKUMEN SURAT TEGURAN KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN LAPORAN PENERIMAAN DAN PENYALURAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENERIMAAN SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, PENERIMAAN SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN PENERIMAAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL
Nomor : ................................ (2) .................... (3) Sifat : Sangat Segera Hal : Teguran Penyampaian .....
(4) Periode ..... (5)
Yth. Pimpinan Kepala Biro Hukum NPWP ................................ (7) .......................................... (8)
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian ..... (9) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun ..., dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Berdasarkan data pada sistem informasi kami untuk periode ..... (5), lembaga yang Saudara pimpin telah menerima ..... (10) dengan nilai sebesar ..... (11).
2. Atas penerimaan sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1, lembaga yang Saudara pimpin belum menyampaikan .....
(4) periode ..... (5) yang batas waktu penyampaiannya adalah ..... (12).
3. Laporan tersebut harus Saudara sampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak surat teguran ini disampaikan.
4. Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 telah terlewati dan Saudara tidak juga menyampaikan laporan dimaksud, lembaga yang Saudara pimpin dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
5. Bantuan dan informasi dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan, Saudara dapat menghubungi:
nama
: .......... (13) nomor telepon : .......... (14)
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
...................... (15) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(1)
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat Kantor Pelayanan Pajak penerbit surat teguran.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat teguran.
Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat teguran.
Nomor (4) : Diisi dengan:
a. Laporan Penerimaan dan Penyaluran Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional;
b. Laporan Penerimaan Sumbangan Penelitian dan Pengembangan;
c. Laporan Penerimaan Sumbangan Fasilitas Pendidikan;
d. Laporan Penerimaan Sumbangan Pembinaan Olahraga; dan/atau
e. Laporan Penerimaan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial.
Nomor (5) : Diisi dengan periode penyampaian laporan, contoh “Triwulan I Tahun 2027” atau “Tahun 2027”.
Nomor (6) : Diisi dengan nama lembaga penerima.
Nomor (7) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga penerima.
Nomor (8) : Diisi dengan alamat lembaga penerima.
Nomor (9) : Diisi dengan:
a. laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan penanggulangan bencana nasional;
b. laporan penerimaan sumbangan penelitian dan pengembangan;
c. laporan penerimaan sumbangan fasilitas pendidikan;
d. laporan penerimaan sumbangan pembinaan olahraga; dan/atau
e. laporan penerimaan biaya pembangunan infrastruktur sosial, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Nomor (10) : Diisi dengan jenis sumbangan dan/atau biaya yang diterima, yaitu:
a. sumbangan penanggulangan bencana nasional;
b. sumbangan penelitian dan pengembangan;
c. sumbangan fasilitas pendidikan;
d. sumbangan pembinaan olahraga; dan/atau
e. biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Nomor (11) : Diisi dengan nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang diterima dalam rupiah.
Nomor (12) : Diisi dengan batas waktu penyampaian laporan, yaitu tanggal akhir bulan berikutnya setelah periode pelaporan (triwulan) berakhir, contoh “30 April 2027” untuk periode Triwulan I Tahun 2027, atau “31 Desember 2027” untuk periode Tahun 2027.
Nomor (13) : Diisi dengan nama pegawai yang ditugaskan.
Nomor (14) : Diisi dengan nomor telepon pegawai yang ditugaskan.
Nomor (15) : Diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak penandatangan surat teguran.
F.
CONTOH FORMAT DOKUMEN LAPORAN PENERIMAAN ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
Nama Badan/Lembaga : ... (1) NPWP : ... (2) Periode Laporan : ... (3)
Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib No.
Bukti Pembayaran Pembayar Nilai (Rp) Nomor Tanggal NPWP/NIK Nama
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
Pengurus Badan/Lembaga
... (10)
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi dengan nama badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Nomor (2) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Nomor (3) : Diisi dengan periode pelaporan, contoh “Tahun 2026” atau “Tahun 2027”.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (5) : Diisi dengan nomor bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Nomor (6) : Diisi dengan tanggal bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Nomor (7) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan pembayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Nomor (8) : Diisi dengan nama lengkap pembayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Nomor (9) : Diisi dengan nilai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Nomor (10) : Diisi dengan tanda tangan, nama lengkap, dan jabatan pengurus badan/lembaga penandatangan laporan.
G.
CONTOH FORMAT DOKUMEN SURAT TEGURAN KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN LAPORAN PENERIMAAN ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
Nomor : ................................ (2) .................... (3) Sifat : Sangat Segera Hal : Teguran Penyampaian Laporan Penerimaan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Periode ..... (4)
Yth. Pimpinan NPWP ................................ (6) .......................................... (7)
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun ..., dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Badan atau lembaga yang Saudara pimpin telah ditetapkan sebagai badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
2. Berdasarkan data pada sistem informasi kami, badan atau lembaga yang Saudara pimpin belum menyampaikan Laporan Penerimaan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib periode ..... (4) yang batas waktu penyampaiannya adalah ..... (8).
3. Laporan tersebut harus Saudara sampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak surat teguran ini disampaikan.
4. Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 telah terlewati dan Saudara tidak juga menyampaikan laporan dimaksud, badan atau lembaga yang Saudara pimpin dapat dicabut dari penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
...................... (9)
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi dengan kepala surat unit penerbit surat teguran.
Nomor (2) : Diisi dengan nomor surat teguran.
Nomor (3) : Diisi dengan tanggal surat teguran.
Nomor (4) : Diisi dengan periode penyampaian laporan, contoh “Tahun 2026” atau “Tahun 2027”.
Nomor (5) : Diisi dengan nama badan atau lembaga penerima.
Nomor (6) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak badan atau lembaga penerima.
Nomor (7) : Diisi dengan alamat badan atau lembaga penerima.
Nomor (8) : Diisi dengan batas waktu penyampaian laporan, contoh tanggal akhir bulan berikutnya setelah periode pelaporan (tahun) berakhir, seperti “14 Januari 2027”, untuk periode Tahun 2026 atau “14 Januari 2028”, untuk periode Tahun 2027.
Nomor (9) : Diisi dengan nama dan tanda tangan penandatangan surat teguran.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA