Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 114 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana; b. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan; c. sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan; d. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan e. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. (2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. (3) Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lembaga yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di INDONESIA termasuk perguruan tinggi terakreditasi, serta lembaga seni dan budaya. (4) Lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan, dan lembaga pembinaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang telah mendapat izin dari kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction