Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 114 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal badan atau lembaga tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran kepada badan atau lembaga dan menyampaikan kepada badan atau lembaga, wakil dari badan atau lembaga, atau kuasa dari badan atau lembaga. (2) Apabila setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan, badan atau lembaga tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), badan atau lembaga dimaksud dapat dilakukan pencabutan dari daftar badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (3) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga setelah dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (4) Badan atau lembaga yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan kembali dalam daftar badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) setelah menyampaikan laporan tersebut. (5) Penerbitan dan penyampaian surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. (6) Contoh format dokumen surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction