Correct Article 8
PERMEN Nomor 114 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN
Current Text
(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; atau
b. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di INDONESIA yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
(2) Termasuk dalam cakupan zakat atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu zakat mal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat.
(3) Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki seluruhnya atau sebagian baik secara langsung atau tidak langsung oleh pemeluk agama Islam atau pemeluk agama selain Islam yang diakui di INDONESIA.
Your Correction
