Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 114 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. (2) Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; b. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan dan nama lengkap pihak pemberi sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; c. jenis sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; d. bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; e. nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; f. Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; dan g. tanda tangan wakil lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Your Correction