Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 114 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 668); c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 205); dan d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 807), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction