Correct Article 14
PERMEN Nomor 114 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN
Current Text
(1) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi.
(2) Keuntungan karena pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih antara harga pasar dengan:
a. nilai sisa buku fiskal dalam hal pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau
b. nilai atau harga perolehan dalam hal pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
(3) Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang:
a. hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
2. badan keagamaan;
3. badan pendidikan;
4. badan sosial termasuk yayasan;
5. koperasi; atau
6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil; dan
b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang pihak pemberi dan pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan.
(5) Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
(6) Contoh penerapan perlakuan atas keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
