Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 114 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), merupakan badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri MENETAPKAN daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan MENETAPKAN daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak.
Your Correction