Langsung ke konten utama
Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026

PERMEN Nomor 101 Tahun 2025

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.