Correct Article 9
PERMEN Nomor 101 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan tembusan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari kepala Daerah secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal terhadap permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditolak, kepala Daerah dapat mengajukan kembali permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sepanjang rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD belum dilakukan evaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur.
Your Correction
