Correct Article 14
PERMEN Nomor 101 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk:
a. menerima surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12; dan
c. melaksanakan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk:
a. memberikan persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
b. memberikan persetujuan atau penolakan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Your Correction
