Correct Article 7
PERMEN Nomor 101 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan:
a. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terlampaui;
b. Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;
c. rasio kemampuan keuangan Daerah dalam mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima);
d. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;
e. dalam hal rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari:
1. rencana Pembiayaan Utang Daerah, kecuali obligasi Daerah dan sukuk Daerah, yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah, harus telah mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
2. rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri, harus telah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
3. rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank, harus telah mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
4. rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah, harus telah mendapat
persetujuan dari Menteri dan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan/atau
5. rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah yang melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah, harus telah mendapat persetujuan dari Menteri dan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
f. pertimbangan sesuai kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada kemampuan membayar dan Kapasitas Fiskal Daerah.
(4) Penghitungan rasio kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
