Correct Article 10
PERMEN Nomor 101 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026
Current Text
Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi salah satu dasar dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur.
Your Correction
