Correct Article 3
PERMEN Nomor 101 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026
Current Text
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 2,50% (dua koma lima nol persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2026.
Your Correction
