Correct Article 6
PERMEN Nomor 101 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026
Current Text
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar pengendalian atas Defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
